Dari penyidikan ada lima orang yang ditetapkan sebagak tersangka, yakni MD, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, dan JN mengaku pemilik tanah.
"Satu lagi MR alias M bertugas mengurus dokumen tetapi masih buron," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Keempat orang tersebut berada di luar pemerintahan dan berperan mengelabui pemerintah soal pembebasan tanah di Kali Pesanggrahan.
Mereka menyebut tanah di pinggiran kali tersebut milik ABD dan JN. "ABD dan JN disuruh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang akan dibebaskan Dinas PU DKI Jakarta. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yan telah dibebaskan tahun 1974," ujar Mudjiono.
MD dan MR mengurus tanah tersebut ke kantor Kelurahan Lebak Bulus dengan menggunakan dokumen palsu berupa: A. Girik No. 139 an Wajib Pajak Daung bin Isnain; B. Girik No. 515 an Wajib Pajak Ilam bin Sailin; C. SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak ABD; D. SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak JN.
Saat ini polisi sudah memeriksa 77 saksi. Mulai dari warga setempat, kelurahan, Dinas PU DKI Jakarta, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Jakarta Selatan, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan orang-orang yang terkait dengan pengadaan ini.
"Tentunya ada (keterlibatan pejabat). Kita tidak bisa dapat paling atasnya. Bergerak dari bawah," kata Mudjiono.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32,8 miliar. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undag RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.