Sebab selain masih banyak lingkungan yang kotor, berdasarkan data yang ada, jumlah pelanggar yang telah disidang untuk kasus membuang sampah sembarangan masih sedikit.
"Data warga yang disidang per wilayah itu dipegang wali kota. Yang saya dapat sepanjang tahun ini di Jakarta Barat baru 18 orang, di Jakarta Selatan 18 orang," kata Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2015).
Isnawa menengarai tidak maksimalnya penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan disebabkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) hanya dilakukan secara periodik.
Ia menilai harusnya OTT terhadap pembuang sampah sembarangan bisa dilakukan secara terus menerus. "Operasi itu masih berjalan, tapi sifatnya temporer. Kita inginnya berjalan terus sepanjang tahun. Minimal ditegur, diingatkan warga untuk tidak buang sampah sembarangan," ujar dia.
Agar kegiatan OTT terhadap pembuang sampah sembarangan bisa berjalan maksimal, Isnawa meminta personel Satpol PP, Dinas Kebersihan, dan petugas Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang ada di tiap kelurahan bisa saling bekerja sama menggencarkan OTT di wilayahnya masing-masing.
"Harus saling bahu-membahu dan ikut serta melaporkan serta menindak para warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan," ucap dia.
Di Jakarta larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu membolehkan pelanggarnya dikenai tindak pidana ringan. Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar Rp 101.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.