Kader Fraksi PDI Perjuangan ini pun memberi contoh sederhana seperti yang terjadi di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru. Dia mengatakan, kelurahan tersebut tidak memiliki banyak warga. Untuk membuat RT saja, kata Gembong, kekurahan itu sudah sulit memenuhi syarat.
Suatu ketika, warga pernah ditawari untuk bergabung dengan Kelurahan Senayan. Akan tetapi, mereka menolak. Gembong mengatakan, warga sudah nyaman dengan kondisi birokrasi di wilayahnya.
Jika digabung dengan kelurahan lain, warga malah merasa asing. Hal yang sama juga bisa terjadi terhadap penghapusan UPT. Gembong mengatakan hal-hal seperti itu juga harus diperhatikan. Sebab, tujuan utama pemerintahan adalah memberi kepuasan kepada masyarakat.
"Semua kan ujungnya itu melaksanakan tugas memberi pelayanan ke warga. Untuk kepentingan warga kan. Secara efektif dan efisien, mungkin dari pemda yang seperti itu enggak efektif. Tapi kalo menurut masyarakat, yang seperti itu efektif. Kalau digabung mereka malah tidak bisa karena merasa asing," ujar Gembong.
Seusai libur hari raya Idul Fitri, Gubernur akan menghapus UPT. Kepala UPT adalah pejabat setingkat eselon III. Birokrasi yang didominasi oleh pegawai fungsional daripada struktural ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ahok pun memilih memperbanyak pegawai harian lepas (PHL) ketimbang UPT.
"Nanti mungkin banyak UPT yang digabung. Sekarang kan kami sudah terapkan sistem TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis, kamu kalau kurang kerjaan juga rugi kan. Otomatis kalau (UPT) digabung-gabungin, kerjaan kamu jadi banyak," kata Ahok.