Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, selain single parent, LSR juga tidak memiliki orangtua yang sanggup mengasuh cucu-cucunya.
"Kita juga sudah menghubungi orangtua dari ibu ini. Usianya juga sudah kurang lebih 80 tahun. Kemungkinan sudah tidak bisa mengasuh lagi," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Untuk itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengonsultasikan hal ini kepada sejumlah instansi terkait untuk menemukan solusi tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan bebrapa instansi terkait mulai dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog, ahli pidana, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A).
"Semua kita ajak bicara, jadi ada sekitar 21 orang yang kemarin kita undang untuk menentukan langkah yang tepat, yang harus kita lakukan," ujarnya.
Namun, Wahyu memastikan proses hukum untuk LSR tetap berjalan. Dari konsultasi dengan instansi terkait, penyidik telah memiliki beberapa rekomendasi.
"Penyidik akan memelihat mana yang lebih tepat. Prinsipnya, proses hukumnya tetap berjalan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan, bila LSR harus menjalani proses hukum, maka pihaknya tidak keberatan bila kedua anak LSR dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial. Sebab, untuk dapat mengurus anak lagi, menurut dia, LSR juga perlu direhabilitasi mental sehingga membutuhkan waktu.
"Perlu ada rehabilitasi mental, itu penting. Kalau kembali ke anak, anak bisa kembali ke orangtua. Orangtua bisa menjadi orangtua yang baik untuk anak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.