Di tanah itu terdapat sejumlah kios, bengkel, dan rumah kontrakan yang berdiri di sepanjang Jalan Rawasari Selatan.
"Itu sebenarnya lahan kosong milik pemerintah daerah. Dulu saat lahan itu kosong ada warga sekitar yang menawarkan diri untuk menjaga keberadaan lahan itu. Lalu dikeluarkanlah perjanjian untuk menjaga lahan tersebut dengan syarat lahan itu harus selalu bersih dan tidak dialihfungsikan," kata Yadi Rusmayadi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2015).
Dari keterangan Yadi, warga yang menawarkan diri untuk menjaga lahan itu bernama Husein. Pemerintah mengizinkan Husein untuk menjaga lahan seluas 1.300 meter itu sejak tahun 1990-an, setelah surat perjanjiannya dikeluarkan.
Namun, beberapa tahun belakangan, Husein malah mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan komersial dengan membuka kios, bengkel, hingga kontrakan.
"Ternyata Husein ini nakal, mencurangi isi perjanjian dan malah membuat kavling bedeng kontrakan, bengkel, dan kios-kios. Oleh karena itu, pemerintah beri peringatan, tapi karena tidak dihiraukan, kita lakukan penertiban," ujar Yadi.
Saat akan digusur, pihak Husein sempat melakukan penolakan. Elisabeth yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta aktif turut melakukan penolakan penggusuran. Namun, beruntung penggusuran tersebut bisa tetap berjalan hingga selesai.
"Benar ada penolakan dari anggota DPRD juga, tapi akhirnya tetap bisa berjalan lancar. Saat ini tinggal perataan oleh alat berat," ujar Yadi.
Tak hanya mengerahkan Satpol PP, total ada 400 petugas gabungan yang ikut dalam penggusuran siang itu. Para petugas terdiri dari Sudin Kebersihan Jakarta Pusat serta petugas sarana dan prasarana umum (PPSU) Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.