"Kalau kami minta pasukan datang kan dikasih uang honor, nah honor itu ditetapkan Rp 250.000 per hari dan uang makannya Rp 38.000 per hari," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).
Dia juga mendorong aparat TNI/Polri yang bekerjasama dengan DKI untuk membuka rekening di Bank DKI. Agar uang saku yang diterima bisa ditransfer secara nontunai dan meminimalisir kemungkinan "permainan" yang terjadi.
Selain itu, jika memiliki rekening serta kartu ATM Bank DKI, kata Basuki, aparat TNI/Polri bisa secara cuma-cuma menggunakan fasilitas bus transjakarta. Personel TNI dan Polri, jika ingin naik transjakarta secara gratis, juga mesti menggunakan seragam, agar kartunya tidak disalahgunakan.
Basuki diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pemberian uang saku ini. Pergub bernomor 138 tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ke-7 Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan. Pergub mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
"Pergub honorariumnya sudah ada, tapi kami mau naikkan saja nilainya. Sekarang semuanya sudah berjalan dan anggarannya ditaruh di pos Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan/Kelurahan," kata Basuki. (Baca: Ahok Rancang Pergub Uang Saku TNI/Polri Rp 250.000 Per Hari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.