"Diakibatkan salah paham, satu emosi. Mungkin karena psikologisnya yang tidak stabil dan membawa senjata," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).
Polisi menyatakan, R sempat terlibat saling menyalip bersama dengan korban. Karena tak dapat menahan emosi, pelaku yang menggenggam senjata melepaskan tembakan ke arah Xenia bernomor polisi B 1125 KVI yang dikemudikan Dwi dan keluarganya.
"Pelaku buka kaca kiri dan melakukan penembakan ke korban sampai menembus kaca. Beruntung tidak kena fisik dan kepala korban," ujar Umar. [Baca: Tembak Pengendara Lain di Tol JORR, Pengemudi Picanto Akhirnya Ditangkap]
Pasca-kejadian, pelaku sempat sulit ditemukan. Akhirnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi mengetahui bahwa pelaku tinggal di perumahan kawasan Tangerang Selatan.
Polisi yang mendatangi rumah R sempat menemukan pelaku tampak berusaha menghilangkan jejak. "Pelat nomornya itu sudah dibalik, itu kan mau menghilangkan jejak," ujar Umar.
Akhirnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah senjata airgun, proyektil peluru, kartu anggota menembak, dan identitas lainnya.
Pelaku yang bekerja di bagian pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.