Aset Partogi yang diduga terkait pencucian uang berupa kendaraan, rumah dan barang-barang lainnya. Selain itu, polisi juga menelusuri aliran dana di rekening Partogi.
Polisi masih mempertimbangkan penahanan Tito. Namun, polisi enggan membeberkan apa saja pertimbangan penahanan tersebut. Dia hanya memastikan jika memang ditahan, kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang ada.
Saat ini, polisi masih menggeledah rumah Partogi Pangaribuan di Jalan Gunung Gede 2 RT 09/12, Kompleks Mas Naga, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bintara Bekasi Barat, Bekasi. Penggeledahan tersebut diduga menelusuri tindak pidana pencucian uang Partogi.
Perkara ini pertama kali diusut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.