"Nanti kalau dia mendarat, bisa dipanggil atau dijemput," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Setelah melakukan penjemputan, IM nantinya akan langsung diperiksa. Pemeriksaan tersebut untuk mengembangkan lagi sejauh mana kasus dugaan suap di Kemendag terkait perizinan bongkar muat peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Otomatis, kembali dari luar negeri kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Tito. [Baca: Polisi Sebut Keluarga Pejabat Kemendag Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah]
Meskipun IM berada di luar negeri, Tito menyebut penetapan tersangka terhadap IM sudah memenuhi dua alat bukti, di antaranya dokumen dan keterangan saksi.
"Meskipun belum diperiksa, penetapan tersangka tidak harus memeriksa, minimal dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat petunjuk. Keterangan sudah diperoleh bahwa saksi dan dokumen sudah cukup menetapkan sebagai tersangka," kata Tito.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. [Baca: Polisi Awasi 18 Kementerian Lainnya Terkait Perizinan Bongkar Muat Impor]
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.
IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.