Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pelaku Pelecehan di JPO Transjakarta Tak Ditahan

Kompas.com - 02/08/2015, 18:00 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - AA (23), mahasiswa yang meremas dada seorang karyawati AS (24) ditangkap petugas Polsek Pasar Minggu. Namun, petugas tidak menahan mahasiswa tingkat akhir itu. Menurut Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Doddy F Sanjaya, AA akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ancaman hukumannya yakni 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Artinya ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai lima tahun. Padahal yang bisa dilakukan penahanan hanya perkara yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," ujar Doddy saat dihubungi Minggu (2/8/2015).

Penahanan, kata dia, juga bisa dilakukan untuk pasal yang dikecualikan. Namun, Pasal 281 KUHP itu bukan pasal dikecualikan. Karena itu, AA pun tak bisa ditahan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk AA. Penyidik, kata Doddy, tetap akan melengkapi pemberkasan untuk kasus pelecehan tersebut.

Sebelumnya, terjadi pelecehan seksual di jembatan penyebrangan orang (JPO) halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2015) siang. Pelakunya adalah seorang mahasiswa laki-laki tingkat akhir berinisial AA terhadap karyawati AS (24).

Saat AA meremas dada AS, wanita itu pun spontan berteriak terdengar oleh petugas transjakarta. Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur. Ternyata, di saat bersamaan ada polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalu lintas di bawah JPO. Petugas itu pun membantu meringkus AA. Kemudian, AA dibawa ke Polsek Pasar Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com