Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dibubarkan, ke Mana Anggota TGUPP?

Kompas.com - 03/08/2015, 20:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani mengatakan, saat ini tim yang ia pimpin beranggotakan 11 anggota. Dua di antaranya merupakan ia dan wakilnya, Mohammad Yusuf.

Ia mengatakan, apabila nantinya TGUPP memang jadi dibubarkan, maka wakil dan sembilan orang anggotanya itu akan disebar ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membutuhkan.

"Mungkin ada tempat khusus. Mungkin distafkan. Distribusi sesuai tugasnya. Kan ada Dinas Tata Kota, Bappeda sama asisten," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).

Berbeda dengan 10 orang tersebut, Sarwo sendiri mengatakan bahwa ia tidak akan pindah ke SKPD mana pun. Ia menyebut akan melanjutkan masa pensiunnya yang sempat tertunda.

"Kalau saya sih pensiun," ujar mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ini.

Sebagai informasi, Sarwo mulai menjabat sebagai Kepala TGUPP per November 2014, sesaat setelah ia dinyatakan pensiun dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). TGUPP merupakan tim yang dibentuk pada era pemerintahan Gubernur Joko Widodo, tepatnya pada 11 Februari 2014. Sarwo menyebutkan, pada awalnya pembentukan TGUPP bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja SKPD.

"Kalau SKPD sudah berjalan dengan baik, TGUPP tidak diperlukan lagi. Maksudnya sudah bisa jalan sendiri. Selama ini memang banyak tugas dari Pak Gubernur. Kalau makin lama makin baik, ya tidak apa-apa (dibubarkan)," ujar Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com