Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Harta Kapolda Metro Jaya

Kompas.com - 05/08/2015, 12:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pada pertengahan Juni 2015 lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mewajibkan para perwira di lingkungan Polda Metro Jaya untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Menurut laman kpk.go.id, kali terakhir Tito membuat LHKPN ialah pada 20 November 2014, yakni saat dia masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri. Laporan itu baru dirilis pada 30 Juni 2015 lalu.

Dalam laporan tersebut, Tito tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.297.741.000.

Harta tak bergerak itu antara lain tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, masing-masing seluas 307 meter persegi dan 207 meter persegi. Tanah itu diperoleh pada tahun 2003 dari hasil sendiri dan hibah dengan NJOP Rp 5.273.397.000.

Ada juga bangunan seluas 120 meter persegi di Singapura yang diperoleh dari hasil sendiri pada 2008 dengan NJOP Rp 3.000.000.000.

Sementara itu, untuk harta bergerak, tidak tercatat laporan tentang alat transportasi. Hanya dilaporkan bahwa ada harta bergerak senilai Rp 160.000.000, yang di antaranya terdapat logam mulia senilai Rp 150.000.000.

Tito juga melaporkan harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 1.827.719.823. Ia tercatat tidak memiliki piutang.

Total harta Tito tercatat Rp 13.285.460.823. Namun, dia memiliki utang sebesar Rp 2.993.785.000. Dengan demikian, total harta kekayaan Tito adalah Rp 10.291.675.823.

Sebelumnya diberitakan, dari 1.037 pejabat Polda Metro Jaya, baru 578 orang atau 44,2 persen saja yang sudah membuat LHKPN. Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN, sedangkan 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan. [Baca: Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan]

Tito pun menyiapkan sanksi bagi para perwira menengah ke atas yang tidak melaporkan kekayaan. Sanksinya adalah perwira tersebut tidak boleh mengikuti promosi jabatan dan sekolah pemimpin tinggi. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com