Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengirim surat perintah pengosongan gedung kepada pihak KPUD.
"Jadi, kantor KPUD itu diancam diusir tanda petik. Bahasanya mengosongkan gedung sekurangnya dalam waktu 30 hari. Mereka diminta pindah ke Mitra Praja oleh BPKAD. Saya prihatin KPUD ini dianggap seperti PKL dan bangunan liar, padahal ini institusi negara," ujar Syarif di Gedung DPRD, Kamis (6/8/2015).
Syarif mengatakan, pihak KPUD diminta mengosongkan gedung karena Gedung KPUD akan direnovasi. Akan tetapi, kata Syarif, pihak KPUD merasa kecewa Pemprov DKI menggunakan kata "mengosongkan gedung" seperti yang biasa dilakukan kepada PKL.
Selain itu, tempat sementara yang disarankan Pemprov, yaitu Mitra Praja Sunter, dinilai kurang tepat untuk digunakan sebagai kantor KPUD. Syarif mengatakan, daerah rujukan Pemprov DKI sangat rawan banjir. Hal tersebut akan berdampak buruk dalam mempersiapkan Pilkada DKI yang sudah akan dimulai tahun depan.
"Kalau di sana bisa memengaruhi persiapan pilkada seperti dokumen-dokumen pemilunya kalau kena banjir bagaimana. Pendaftaran nanti kayak apa? Belum kalau ada unjuk rasa. Kalau ditaruh di Mitra Praja enggak memadai," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, semua keluhan tersebut dipaparkan oleh pihak KPUD kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan kemarin di Gedung DPRD DKI. Dalam rapat tersebut, hadir pula Wali Kota Jakarta Pusat yang ikut mendengarkan keluhan pihak KPUD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.