JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah mengembangkan kasus pesta sabu di salah satu apartemen Bellagio Residence Tower A, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015). Hasilnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Sejauh ini sudah ada lima tersangka, tiga orang yang kita tangkap pertama dan dua hasil pengembangan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anjan Pramuka di kompleks Mabes Polri, Kamis (6/8/2015).
Tiga orang yang ditangkap pada penggerebekan di apartemen itu adalah RAP, Rb, dan Arm. Adapun dua orang lainnya berinisial Sf dan Bkr. Sf adalah narapidana Lapas Narkotika Cirebon, sedangkan Bkr adalah kurirnya. Sf adalah pengendali narkotika yang digunakan RAP dan kawan-kawannya (Baca: Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap Saat Pesta Narkoba). Dari balik jeruji besi, dia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika memakai ponsel. (Baca Narkoba yang Digunakan Cucu Mantan Menko Dikendalikan dari Lapas)
"Ponsel itu kami temukan di selnya. Ponsel itu ditaruh di lantai yang dibobok sehingga membentuk ruang seluas 60 x 60 sentimeter. Untuk mengelabui petugas, Sf menutupnya dengan lantai dan tikar," ujar Anjan.
Adapun Bkr berperan mengantar narkotika dari suatu tempat ke tempat lain. Ia juga bertugas menerima uang hasil transaksi narkotika.
Polisi masih mengusut asal-muasal narkotika jenis sabu tersebut. Dari kualitas bahannya, polisi memperkirakan barang tersebut berasal dari Tiongkok. Sf memasarkannya kepada kalangan eksekutif muda di Jakarta.
"Pangsa pasar mereka adalah kalangan muda yang memiliki modal besar, persis seperti tiga orang yang kami tangkap pertama," ujar Anjan.
Saat ini, polisi masih menahan lima tersangka tersebut. Polisi juga masih mengembangkan perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.