JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta telah meminta klarifikasi sehubungan dengan bus gandeng Scania yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipesan. Klarifikasi ditujukan kepada pihak yang merakit bus tersebut, CV Laksana Karoseri, dan agen pemegang merek, PT United Tractor.
Khusus kepada CV Laksana, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut klarifikasi dilakukan karena perusahaan yang berpusat di Ungaran, Jawa Tengah itu adalah pihak yang melakukan pengurusan perizinan. Kosasih menyebut poin yang ia tanyakan adalah kenapa sertifikat uji tipe (SRUT) menyatakan bus Scania hanya memiliki kapasitas 39-41 orang.
"Saya telah menanyakan mengapa jumlah penumpang yang tertulis hanya 39 penumpang? Jawaban yang saya terima adalah, mungkin yang tercatat hanyalah jumlah penumpang duduk. Karena jumlah kursi dalam bus Scania memang hanya 39 tempat duduk," kata Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).
Sebagai informasi, SRUT bus Scania yang digunakan transjakarta dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. SRUT inilah yang menjadi acuan bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam mengeluarkan sertifikat izin kir.
Kosasih mengatakan Karoseri Laksana akan segera mengkonfirmasikan kembali hal ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Ia menyebut Karoseri Laksana berjanji akan segera mengabari secara resmi setelah melakukan konfirmasi tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan PT United Tractors yang mengurus perizinan di berbagai instansi di Jakarta.
"Intinya kami belum tahu duduk permasalahan sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya hal ini. Karena yang mengurus seluruh perizinan adalah agen pemegang merek dan karoseri. PT Transjakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari mereka," ucap Kosasih.
Sebagai informasi, walaupun dinyatakan memiliki daya angkut hingga 140 penumpang, berdasarkan keterangan yang terdapat pada stiker uji kir bus-bus gandeng Scania, dinyatakan bahwa bus-bus tersebut ternyata hanya memiliki kapasitas 39-41 orang.
Berdasarkan foto yang dikirim salah seorang penumpang transjakarta kepada Kompas.com, setidaknya ada dua bus Scania yang stiker kirnya menyatakan bus tersebut sebenarnya bukan merupakan bus gandeng. Yakni bus dengan kode JKT 1514214 dan JKT 1509757.
Kepala Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto mengatakan, kapasitas yang tertera di stiker bus-bus Scania telah sesuai dengan SRUT yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
"Di dalam menerbitkan izin kir, Dishub DKI mengacu SRUT yang dikeluarkan Kemenhub dan Dinas Perhubungan tempat lokasi karoseri. Jadi Dishub hanya mengikuti apa yang tertera di SRUT," kata Ismanto kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.