Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bus Scania Hanya Boleh Angkut 39 Penumpang

Kompas.com - 11/08/2015, 08:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapasitas yang tertera di stiker kir bus gandeng Scania menimbulkan polemik. Bus yang diklaim PT Transjakarta mampu mengangkut 140 penumpang itu ternyata dinyatakan hanya boleh mengangkut 39 penumpang. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta merasa tidak ada kesalahan prosedur dalam penentuan kapasitas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam penentuan kapasitas kendaraan, terutama kendaraan umum. Hal tersebut ialah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (JBB), berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui (JBI), dan berat kendaraan tanpa diisi muatan apa pun (berat kosong). Bila mengacu pada peraturan tersebut, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong, yang hasilnya kemudian dibagi 60.

Angka 60 didapat berdasarkan berat rata-rata orang. Jika merunut pada aturan ini, kemungkinan besar hal inilah yang membuat keterangan kapasitas pada stiker kir pada bus-bus Scania menyatakan bus tersebut hanya boleh mengangkut 39 penumpang.

Istimewa/Kompas.com Stiker uji kir pada Transjakarta Scania

Pada bus Scania dengan kode kir JKT 1514214, dinyatakan bahwa bus tersebut memiliki JBI 21.640 kilogram, sedangkan berat kosongnya 19.300 kg. Dengan demikian, bila 21.640-19.300 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 39.

Jika metode yang sama dilakukan pada bus gandeng merek lain, akan didapat angka yang sama. Sebagai contoh, pada salah satu bus Zhong Tong dengan kode JKT1417707, tertera bahwa bus memiliki JBI 26.000 kg dan berat kosongnya 19.200 kg. Jika 26.000-19.200 dibagi 60, akan didapat 113. Angka tersebut sudah sesuai yang tercantum di stiker kirnya.

Begitu pula pada bus merek Komodo. Pada salah satu bus dinyatakan JBI yang dimiliki adalah 28.500 kg, sedangkan berat kosongnya 18.840 kg. Jadi, bila 28.500-18.840 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 161.

Angka yang tercantum di JBB, JBI, maupun berat kosong didapat berdasarkan hasil uji tipe (SRUT) yang dilakukan instansi yang membawahi perusahaan karoseri. SRUT ini yang menjadi acuan bagi instansi yang membawahi daerah operasional bus dalam mengeluarkan hasil uji kir.

Pada kasus bus Scania, pihak yang mengeluarkan SRUT adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah selaku instansi yang membawahi CV Laksana Karoseri, perusahaan perakit bus Scania yang berlokasi di Ungaran, Jawa Tengah. PT Transjakarta telah meminta klarifikasi kepada Laksana terkait angka tersebut. Mereka menyebut Laksana akan segera memberikan penjelasan setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

"Intinya kami belum tahu duduk permasalahan sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya hal ini karena yang mengurus seluruh perizinan adalah agen pemegang merek dan karoseri. PT Transjakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari mereka," kata Dirut PT Transjakarta Antonius Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com