Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Sunardi Sinaga menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat petugas penjaga meteran parkir yang dipecat karena ketahuan menerima uang parkir dari masyarakat.
"Untuk juru parkir yang menerima sogokan memang akan langsung dicepat. Saat ini sudah tercatat empat orang," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/8/2015).
Meteran parkir di Jakarta sudah diterapkan di tiga lokasi, masing-masing di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Khusus untuk di Jalan Sabang, Sunardi menyebut akan segera ada penindakan berupa penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar jam meteran parkir. Peraturan ini rencananya akan mulai berlaku Senin (17/8/2015) pekan depan.
Sunardi yakin cara tersebut akan dapat menghilangkan praktik pemberian uang tunai kepada petugas penjaga meteran parkir.
"Ini adalah bagian upaya mengatasi masalah sogok menyogok oleh pengguna jasa parkir serta mengatasi persoalan masyarakat yang tidak mau bayar biaya parkir," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.