"Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2015, pukul 12.00," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna, saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2015).
Made mengatakan, jika pihak PN Jaksel telah memeriksa berkas perkara yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri (Kejari) Jaksel.
"Untuk majelis hakim ketua yang akan memimpin persidangan juga sudah dipilih. Nanti hakim Efendy Muchtar yang akan menyidangkannya," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Obie ditangkap setelah polisi mencokok seorang artis berinisial AA ketika sedang bertransaksi dengan seorang pelanggan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Obie diduga sebagai mucikari sejumlah artis yang ditawarkan dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk kencan short time. Bahkan mantan perias wajah (make-up) artis itu, sempat "bernyanyi" bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.