Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, saat ini ada peraturan yang menyatakan suatu bajaj hanya boleh beroperasi di wilayah yang sesuai dengan tanda yang terpasang. Misalnya, bajaj yang memiliki tanda tulisan Jakarta Pusat hanya boleh beroperasi di wilayah Jakarta Pusat.
"Kalau ojek kan tidak ada peraturan seperti itu," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, Tyas (sapaan Darmaningtyas) menyebut hal lain yang dinilai akan membuat bajaj online akan sulit bersaing dengan Go-Jek dan Grab Bike adalah larangan bagi bajaj melintas di jalan-jalan protokol.
"Kalau sepeda motor kan sejauh ini dilarangnya cuma di Medan Merdeka Barat dan Thamrin doang," ujar Tyas.
Tyas juga mengkritik tarif bajaj online yang masih mengacu pada proses tawar menawar. Ia menilai hal tersebut akan membuat calon penumpang tidak bisa memperkirakan tarif yg akan dibayar sebelum memesan.
"Itu kan lucu. Harusnya kalau memang mau pakai sistem online, ya berlaku secara keseluruhan. Tidak setengah-setengah," kata Tyas.
DPD Organda DKI Jakarta dalam waktu dekat akan meluncurkan layanan bajaj online. Layanan ini diberlakukan untuk bajaj berwarna biru yang berbahan bakar gas (BBG).
Sama seperti ojek berbasis aplikasi, layanan bajaj online tidak hanya menyediakan jasa transportasi penumpang, tetapi juga pengiriman barang ke seluruh wilayah Ibu Kota.
Adapun nama aplikasi pemesanan bajaj secara online adalah Bajaj Online App yang bisa diunduh melalui Android Playstore.
Meski demikian, peraturan tarif bajaj online masih sama seperti bajaj konvensional. Yakni ditetapkan setelah penumpang dan pengemudi negosiasi di lokasi.