Saat itu, Wahab tengah mengendarai sepeda motor di kolong Jembatan Layang Kranji, Bekasi. Polisi yang sudah mengantongi identitas Wahab langsung meringkusnya sebelum ia melakukan aksi kejahatan dengan senjata api.
"Senjata tersebut rencananya akan dibuat pencurian dengan kekerasan tetapi saat itu tidak digunakan karena tidak ada korbannya," kata Krishna.
Wahab dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu polisi masih menelusuri rantai pembelian senjata rakitan oleh Wahab dan Abil.