"Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro sudah langsung melakukan penyelidikan, di mana IP address yang punya konten itu berada," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Iqbal menegaskan, sekali pun tidak ada laporan, polisi akan melalukan penyelidikan jika mengetahui informasi tersebut. Sehingga tidak melulu memerlukan laporan langsung dari masyarakat. (Baca: Korban Penipuan Tiket Bon Jovi Sebut Rekening Bank Pelaku Terus Berubah)
"Kita akan ungkap kasusnya, kalau pun tidak ada laporan. Polisi bisa melakukan penyelidikan sendiri ketika mendapatkan informasi kasus penipuan semacam ini," kata Iqbal.
Deki dan puluhan orang lainnya melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa ditipu oleh pelayanan penjualan tiket koser Bon Jovi www.ticketbonjovi.com. dengan LP/3542/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Pengelola situs tersebut terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi lewat nomor telepon yang tertera di situs www.ticketbonjovi.com. Namun, saat dihubungi, tidak tersambung dan masuk dalam layanan kotak suara.
Selain itu, layanan live chat dari situs penjualan tersebut saat ini masih aktif saat bertanya tentang ketersediaan tiket. Namun, saat dikonfirmasi apakah pelayanan tersebut resmi, pihak customer service tidak membalas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.