"Berkas perkara kesembilan terdakwa di-split menjadi dua. Dengan rincian enam terdakwa atas dakwaan penghasutan, serta tiga orang lainnya didakwa terkait tindakan pengeroyokan," ujar kuasa hukum terdakwa, Hendrayanto, seusai persidangan.
Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Don't (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joseph van Rahantoknam, jaksa penuntut umum (JPU) Akbar Sulitiyo membacakan dakwaan secara singkat selama 15 menit. Keenam terdakwa tersebut didakwa telah melakukan penghasutan sehingga terjadi bentrokan yang berujung pemukulan terhadap petugas sekuriti MOI. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya didakwa telah melakukan pemukulan terhadap sekuriti MOI yang menjaga area tugasnya.
Hendrayanto sendiri mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Menurut Hendrayanto, pihaknya tidak tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
"Kami mengakui semua dakwaan. Semua sudah terjadi. Tinggal pembuktian saja. Sejauh mana tingkat kesalahan terdakwa atas dakwaan jaksa," papar Hendrayanto.
Sebanyak satu SSK personel gabungan Polrestro Jakut dan Polsek Tanjung Priok ikut mengamankan sidang perdana tersebut. Sebelumnya, ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap Mall of Indonesia, Jumat (29/5/2015) lalu.
Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR, dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.