Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayari Makan Mi Instan, Aris Bunuh Sepupunya

Kompas.com - 18/09/2015, 17:59 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Aris Susanto (34) diringkus oleh aparat reserse Polsek Kebayoran Lama. Aris ditangkap pada Jumat dini hari, (18/9/2015) pukul 01.30 WIB di Karawang, Jawa Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, (17/9/2015) pukul 04.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Mangga III, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, Mazanit Afandi (18) merupakan sepupu dari tersangka.

Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin, motif penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah karena dendam.

Sebelum kejadian, kata dia, tersangka mengaku sempat duduk untuk minum kopi dan makan mi instan bersama Mazanit di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos yang mereka tinggali.

Selanjutnya, kata dia, korban mengajak pulang tersangka. Sebelum pulang, Aris merasa kesal karena ternyata Mazanit hanya membayar mi instan dan kopinya sendiri.

Pelaku kesal karena biasanya Mazanit yang membayar ketika makan dan minum di warung kopi. (Baca: Diduga Ditusuk Sepupunya, Pria Muda Tewas Berlumur Darah di Cipulir)

"Awalnya pukul 08.00 malam, tersangka dan korban makan mi di warung kopi. Rupanya, korban bayar untuk dirinya sendiri. Terjadilah cekcok," kata Riftazudin.

"Paginya, tersangka tusuk korban waktu korban sedang tidur. Jadi tidak ada perlawanan. Mereka tidur berdua di ruang TV depan," ucap Riftazudin.

Dia mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan. "Tersangka bangun tidur dan langsung tusuk korbannya di leher kanan bawah satu kali."

Aris kemudian melarikan diri ke rumah adik kandungnya di Karawang, Jawa Barat. Ia tiba di Karawang pada Kamis, (17/9/2015) pukul 18.30 WIB.

Sementara Aris melarikan diri, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ayahnya dan kakak pelaku.

Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, namun nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan dua telepon genggam milik tersangka.

Aris dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (17/9/2015), jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah untuk dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com