Lisa merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Nur Salim merupakan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru. Mereka diduga sebagai mafia kasus tersebut.
"Mereka menjual secara bebas bagi siapa saja orang yang ingin tinggal di salah satu unit rusunawa," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015).
Keduanya ditangkap pada awal September lalu. Mereka dilaporkan oleh Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, yang menjadi korban penipuan.
Awalnya, keduanya mengetahui bahwa Yuliana sedang mencari rusun untuk ibunya. Keduanya pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Keduanya menawari unit rusun kepada Yuliana.
Terjadilah transaksi. Yuliana memberikan sejumlah uang agar ibunya bisa memiliki unit di Rusunawa Muara Baru. Namun, unit rusun yang dijanjikan tak kunjung bisa ditempati.
Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana pun melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun. Saat ini, keduanya telah berada di Mapolrestro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana terkait penipuan dan penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Setio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.