"Akan ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan untuk kasus ini. Orang-orang terdekat, juga keluarga korban (Alfi) juga kemungkinan dihadirkan nanti. Nanti siapa saja orangnya kita lihat saja di pengadilan," kata JPU Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Wahyu mengatakan, sidang pemeriksaan saksi digelar pada Senin (28/9/2015) mendatang. Ketua majelis hakim Nelson Sianturi meminta JPU tidak langsung menghadirkan seluruh saksi secara bersamaan.
"Jadi akan ada 8 saksi ya tapi jangan semuanya dibawa sekaligus. Bawa 3 orang atau 4 orang dulu saja biar bisa mendengarkan keterangannya seksama. Untuk tim terdakwa, juga bisa siapkan saksi yang bisa membantu meringankan terdakwa," kata Nelson sebelum menutup jalannya sidang hari ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Prio mengaku penasaran dengan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU. Sebab, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang tersebut dinilai lebih banyak mengutip keterangan Prio.
"Tadi dakwaan dibacakan tidak ada saksi. Makanya kita mau lihat siapa saja saksi-saksinya," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, usai persidangan, Senin (21/9/2015).