Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Selatan Jadi Wilayah Paling Tinggi Pelanggaran Merokok di Jakarta

Kompas.com - 29/09/2015, 15:48 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 tentang pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok (KDM). Namun, setelah tiga tahun berjalannya pergub tersebut, masih banyak tempat umum yang melanggar aturan tersebut.

Koalisi Smoke Free Jakarta melakukan riset di 1.550 tempat umum di Jakarta sepanjang tahun 2014-2015, dan menemukan 70 persen tempat umum di Jakarta belum bebas asap rokok.

Pelanggaran ini tersebar di semua wilayah di Jakarta. Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tingkat ketaatan KDM di Jakarta paling rendah, terutama di wilayah Jakarta Selatan, yaitu hanya 27 persen.

Wilayah selanjutnya adalah Jakarta Barat dengan 32 persen, Jakarta Utara 36 persen, Jakarta Pusat 40 persen, dan Jakarta Timur 44 persen. (Baca: 10 Tahun Larangan Merokok, 70 Persen Tempat Umum di Jakarta Masih "Ngebul")

"Kami menemukan tempat-tempat yang masih melanggar tersebut, termasuk tempat pendidikan, mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat hiburan, pasar, tempat bermain anak, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya. Jakarta Selatan sejauh ini paling rendah," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Tempat-tempat tersebut di Jakarta Selatan antara lain tempat pendidikan, seperti MTS Darussa'adah Jakarta Selatan; tempat peribadatan, seperti Masjid Jami Al Hikmah; tempat perbelanjaan, seperti mal Kalibata City, Cilandak Town Square, dan Blok M Square; pasar, seperti Pasar Pesanggrahan dan Pasar Taman Puring; serta tempat pelayanan kesehatan, seperti Apotek K-24 Ciganjur.

Tempat-tempat pelanggaran di wilayah lainnya adalah di Jakarta Timur, antara lain di Pasar Klender, Toyota Jatinegara, Gereja Kristen Indonesia; serta di Jakarta Pusat antara lain Plaza Menteng, Kementerian Keuangan, Pasar Senen, dan Fave Hotel.

Di Jakarta Utara, pelanggaran antara lain ditemukan di Pasar Koja Baru, STIE Tri Andra, SD Suraya, Pasar Ulang Plumpang; sementara di Jakarta Barat antara lain di Warung Tekko Pesanggrahan, Pasar Puri Indah, dan Pasar Pos Pengumben.

"Kami akan terus mendata dan melakukan pemantauan, dan kami umumkan. Ini salah satu cara untuk membuat efek jera," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI mengenai peraturan untuk membuat regulasi tersebut harusnya bisa membuat tiap-tiap wali kota berlomba-lomba.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Pusat yang menyebar 22 surat peringatan kepada pengelola di tempat-tempat yang belum taat.

"Ke depannya, kami mengharapkan adanya sanksi bagi (pengelola) tempat yang masih melanggar untuk dikenai pencabutan izin sehingga itu bisa menjadi efek jera bagi (pengelola di) tempat-tempat lainnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com