Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik

Kompas.com - 29/09/2015, 17:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tak ada keharusan yang mewajibkan pejabat melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurut dia, kewajiban yang harus dilakukan pejabat dan warga negara pada umumnya adalah membayar pajak. 

Taufik mengaku termasuk orang yang taat membayar pajak. Ia menilai, taat membayar pajak sudah merupakan bentuk kewajiban dalam hal transparansi yang dilakukan warga terhadap negaranya.

"Pajak itu bagian dari tranparansi kita kepada masyarakat. Kan di pajak ada harta benda kita. Kalau Anda mau mengecek lagi bisa ke KPU waktu daftar sebagai calon Dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan, Taufik menilai, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. (Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...)

Menurut Taufik, Ahok melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "(Kalau pembuktian harta terbalik) membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata dia.

Taufik menyatakan baru akan melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan LHKPN setelah ada peraturan yang mewajibkannya.

"Sekarang ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Kalau ada aturan yang mewajibkan ngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," kata politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Taufik: Kuranglah Orang Gaji Pokok Cuma Rp 6 Juta)

Sebelumnya, Ahok mengatakan tak mempermasalahkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan. Namun, dengan syarat, anggota Dewan bersedia melakukan pembuktian harta terbalik.

Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. (Baca: Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik)

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com