Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar

Kompas.com - 29/09/2015, 17:31 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah riset oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015 menunjukkan, sebanyak 70 persen tempat umum masih belum bebas asap rokok. Artinya, peraturan kawasan dilarang merokok (KDM) masih lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi.

Menurut Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi, hal ini terjadi karena sanksi tegas belum diterapkan bagi perokok. Oleh sebab itu, tidak ada efek jera bagi orang yang merokok di tempat umum.

"Jadi, peraturan memang sudah ada, sanksinya pun sudah disebut, monitoring sudah dilakukan. Namun, jika penegakan sanksinya belum dilakukan, sampai kapan pun akan terjadi pelanggaran KDM," kata Riauaty dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena itu, Riauaty mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada perokok. Caranya dengan mengamati dan mengambil foto mereka. (Baca: Jakarta Selatan Jadi Wilayah Paling Tinggi Pelanggaran Merokok di Jakarta)

Cara selanjutnya, melaporkan hal itu menggunakan beberapa media pelaporan. Misalnya ke aplikasi Qlue yang terhubung dengan program Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, ada menu pelanggaran KDM. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs www.smokefreejakarta.or.id.

Masyarakat juga dapat menggunakan sarana media sosial atau membuat petisi. "Dengan semakin banyak orang yang melapor, maka semakin besar dampak sanksi sosial ini. Kami pun lebih mudah mendorong pemerintah untuk mencabut izin suatu tempat yang melanggar (aturan) KDM," ujarnya.

Efek jera

Menurut dia, dengan adanya pencabutan izin sebuah tempat karena pelanggaran aturan KDM, hal itu akan memberikan efek jera ke tempat lain. Dengan demikian, akan semakin banyak pengelola tempat yang taat aturan KDM.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia dengan 70 di antaranya bersifat karsinogenik. Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan bagi mereka.

Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain bisa menyebabkan iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com