"Laporkan ke saya. Saya peringatkan tiga kali. Tiga kali enggak mempan saya akan bekukan, bekukan enggak mempan, saya cabut izinnya," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Emanuel mengungkapkan, langkah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan beberapa pihak, baik itu operator kopaja maupun masyarakat.
"Jangan melihat ke salah satu kepentingan saja. Kalau masyarakat kan melihat melanggar, (maunya) sudah langsung cabut," kata Emanuel.
Namun, pencabutan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan izin trayek dari bus kopaja AC tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.