Hal itu tertuang dalam Pasal 101 UU No. 35 Tahun 2009. Namun, dalam pelaksanaannya, hal tersebut belum berjalan sama sekali.
"Di undang-undang itu sudah ada tinggal pelaksanaannya saja. Pasal 101 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua aset-aset yang sudah disita negara yang sudah melalui ketentuan hukum itu harus dikembalikan kepada usaha-usaha dalam bidang pemberantasan narkotika dan untuk pencegahan maupun penyuluhan," ujar Deddy saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?' di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Untuk merealisasikan pasal 101 itu, Deddy menyebut kini BNN sedang menyusun peraturan pelaksanaan hal tersebut, termasuk alokasi persentase untuk bidang pemberantasan, rehabilitasi, dan pencegahan.
Hingga saat ini, Deddy mengaku tidak tahu nasib aset-aset para pengedar narkotika yang telah disita itu. "Apakah di kejaksaan atau Kementerian Keuangan saya gak tahu karena saya belum pernah terima laporan itu kan. Apakah dimanfaatkan untuk apa saya gak tahu," kata Deddy.
Menurutnya dia, jumlah aset yang telah disita mencapai Rp 250 miliar. Jika aset itu digunakan sesuai peruntukannya, hal tersebut akan meringankan beban pemerintah untuk menggelontorkan anggaran.
"Itu kemarin hampir Rp 250 miliar ya, belum kayak aset mobil-mobil mewah, banyak juga yang belum kita hitung. Luar biasa itu, minimal itu mengurangi beban pemerintah kan," tuturnya.
Deddy berharap aset tersebut dapat diaudit dan dikembalikan sesuai peruntukannya. Jangan sampai aset-aset itu menjadi pemasukan negara.
"Yang saya maksud itu jangan dimasukkan ke pemasukan negara karena itu kan uang rakyat, uang para penyalahguna. Kalau uang itu dipakai untuk gaji karyawan, gaji pegawai negeri, haram itu. Kembalikan kepada usaha-usaha pemberantasan, pencegahan, maupun rehabilitasi. Nah, sekarang yang penting itu mengaudit dulu ke mana asetnya itu," papar Deddy.
Selama ini, uang yang digelontorkan negara untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat menyebut hal tersebut sebagai bentuk kontribusi masyarakat untuk membantu merehabilitasi para penyalahguna narkotika.
"Masyarakat bayar pajak untuk merehab (penyalahguna narkotika) adalah kontribusi. Justru ini spirit masyarakat untuk berkontribusi, semua orang secara moral bertanggung jawab bersama-sama (membantu menyembuhkan)," ujar Imdadun dalam diskusi tersebut. (Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.