Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Hiburan Malam Minta Jam Operasional Diskotek Maksimal Pukul 03.00

Kompas.com - 02/10/2015, 13:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menolak keras penetapan jam operasional diskotek maksimal pukul 24.00 WIB. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku sudah menetapkan batasan jam operasional diskotek yang dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan dan akan disahkan pada pekan depan.

"Bayangkan saja, kalau tempat hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB, pengaruhnya sama apa? Ya sama penghasilan. Semuanya muaranya penghasilan. Terserah bagaimana DPRD, tetapi kami, pengusaha, minta jalan tengahnya saja, maksimal pukul 03.00 WIB," kata Adrian kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2015) siang.

Adrian mengungkapkan, semua pengusaha tempat hiburan malam tidak setuju dengan keputusan DPRD. Padahal, Taufik menyatakan sebelumnya bahwa penetapan batas jam operasional diskotek sudah jadi kesepakatan semua pihak.

Sejumlah pihak dalam pertemuan mengenai batasan jam operasional tempat hiburan malam itu turut membahas tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB)

Jika penetapan batasan jam operasional itu benar-benar diterapkan, maka hal tersebut tidak hanya berpengaruh pada penghasilan para pengusaha, tetapi juga terhadap pendapatan pemerintah daerah melalui pajak tempat hiburan.

Adrian bersama pengusaha lainnya mengaku akan sesegera mungkin bertemu dengan DPRD untuk membahas kembali kebijakan tersebut.

"Jakarta itu kota metropolitan, enggak mungkin kalau tempat hiburan tutup pukul 24.00 WIB. Padahal, sebelumnya, Gubernur sudah bilang terserah. Kami tetap akan mengusulkan tutup pukul 03.00 WIB," tutur Adrian.

Selama ini, tempat hiburan malam di Jakarta tutup pada pukul 04.00 WIB. Meski demikian, tidak semua tempat hiburan malam buka hingga pukul 04.00 WIB. Hanya beberapa saja yang menerapkan hal itu, kebanyakan adalah tempat karaoke dan live music.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com