"Makanya harus dibedakan diskotek dengan (diskotek) orang main narkoba," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (28/9/2015). [Baca: Ahok: Enggak Usah Munafiklah, Salahnya Diskotek di Mana?]
Menurut dia, Pemprov DKI telah juga telah mengatur jam operasional hiburan malam dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta.
Dalam aturan itu, diatur jam operasional diskotek hingga pukul 03.00 dini hari. Pemprov DKI pun telah memberi izin operasional kepada tempat-tempat hiburan tersebut.
"Kenapa DPRD enggak usul sekalian tutup hotel yang esek-esek itu? Makanya saya tanya sama DPRD yang ngomong, karena mereka lebih tahulah soal Mangga Besar dan (hotel) di Ancol itu di mana," kata Basuki.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyarankan kepada Pemprov DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek. Dia menyarankan agar jam operasional diskotek dibatasi sampai pukul 00.00 WIB saja. [Baca: DPRD DKI Usulkan Penutupan Diskotek di Seluruh Jakarta]
Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Prasetio mengatakan, pelaku usaha sering mencurangi jam operasional yang berlaku. Biasanya mereka baru benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB.
Diskotek juga kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan transaksi narkoba. "Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.
Pemprov DKI bersama mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius pernah menutup diskotek Stadium, Mei 2014 lalu. Diskotek itu ditutup menyusul tewasnya seorang anggota Polres Minahasa Utara karena overdosis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.