Solusi pertama yang ditawarkan Panwaskada Tangsel adalah meniadakan segala foto dan gambar Airin-Benyamin, baik yang menjadi header maupun yang berformat flash. Sedangkan solusi kedua adalah meniadakan ucapan-ucapan yang disampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui banner.
Batas waktu menghapus foto Airin-Benyamin di situs resmi paling lambat tanggal 22 Oktober 2015. Batas waktu tersebut didapatkan dari hitung mundur enam bulan sebelum masa pemerintahan Airin-Benyamin berakhir, yakni 22 April 2016.
Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan disebutkan, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai pemerintah daerah, termasuk gambar dan foto di situs resmi pemerintahan dan sarana umum lainnya. Aplahunnajat memastikan akan mengubah tampilan situs resmi Pemkot Tangsel sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dia juga memastikan, sudah tidak ada e-book atau buku elektronik berjudul "Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan" yang sebelumnya bisa diunduh. E-book itu sebelumnya juga sempat dipermasalahkan oleh pasangan calon wali kota lain.
"Kalau konten buku, bukan ranah kami. Itu programnya Bappeda, kami hanya diminta untuk menayangkan itu," ujar Aplahunnajat.
Konten yang akan dihapus dari situs tersebut hanyalah semua yang ada gambar dan foto petahana. Untuk berita kegiatan dan agenda Wali Kota, tetap boleh dimuat seperti biasa.
Sebelumnya, Divisi Umum dan SDM Panwaskada Tangsel Ahmad Jazuli mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Airin dan Benyamin. Jika hingga tenggat waktu yang berlaku mereka tidak mencabut gambar dan foto-foto mereka, maka akan dianggap sebagai pelanggaran pemilu.