"Sebenarnya ini sudah masalah lama. Kami sudah cukup banyak memberikan toleransi. Kali ini, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini jelas ilegal," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin melalui keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2015).
Secara terpisah, Asisten 1 Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Tangerang Saiful Rohman melihat banyak peternakan babi baru yang bermunculan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Saiful mencontohkan, ada pengusaha peternakan babi bernama Surya yang baru ada pada tahun 2012. Padahal, di tahun 2010, Surya belum membuka peternakan di sana.
"Dari sana saja sudah jelas, tidak ada itikad baik dari pengusaha yang ada di sana. Kami bisa disomasi terus kalau terus membiarkan mereka di sana," tutur Saiful.
Keberadaan puluhan peternakan babi di sana juga menyalahi peruntukan lahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang yang telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang. Dari Perda itu, jelas tertulis peternakan babi tidak boleh ada di sana sehingga harus segera digusur.