Sebagai informasi, sebuah mobil tinja ditangkap saat membuang limbah air kotor mereka ke Taman BMW, di Jakarta Utara, beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, jajarannya akan memberlakukan sanksi tegas.
Sanksi paling berat adalah pencabutan izin bagi penyedia layanan mobil tinja yang membuang limbah secara ilegal.
"Kita akan tangkap dan akan kita proses. Paling berat izinnya akan kita cabut," kata Isnawa, di kantor Dinas Kebersihan DKI di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2015).
Adapun sanksi lain yakni denda Rp 500.000 bagi sopir mobilnya dan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta bagi pengelola layanan mobil tinjanya.
Pihaknya akan menurunkan polisi khusus (polsus) Dinas Kebersihan untuk menyelidiki praktik pembuangan limbah ilegal semacam itu.
"Kemarin kan kita tangkap satu yang di taman BMW itu. Mereka kelakuannya kayak gitu. Kondisi sepi misalnya, buang air kotornya kayak kemarin ke Taman BMW. Atau disinyalir ke kali atau sungai pada saat kondisi hujan deras dan orang enggak lihat," ujar Isnawa.
Menurut Isnawa, kasus yang di Taman BMM bukan pertama kali.
Sebelumnya Dinas Kebersihan pernah menangkap dua hingga tiga mobil membuang limbah air kotor ilegal.
Diharapkan, para penyedia layanan mobil tinja dari swasta bakal menaati aturan dan membuang limbah di tempat resminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.