"Baik itu motif ekonomi atau ideologi, tetap menyebabkan ketakutan masyarakat luas dan menjadi atensi publik. Jadi ditetapkan UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Leopard yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya itu tampak tertunduk lesu.
Kasus Leopard langsung dilimpahkan ke Detasemen Khusus 88 Antiteror. Sebab, kasus Leopard dikategorikan sebagai terorisme.
"Ini ancamannya hukuman mati," kata Tito.
Leopard ditangkap sesaat bomnya meledak pada Rabu (28/10/2015) di Mall Alam Sutera. Ia ditangkap dan mengakui bahwa bom tersebut merupakan miliknya.
Motif Leopard diketahui berupa ekonomi. Ia memeras Mall Alam Sutera dengan meminta 100 bitcoin dengan ancaman bom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.