Menurut Basuki, PT Godang Tua Jaya belum memenuhi kewajibannya yang telah disepakati bersama.
"Saya nggak mau tahu, pokoknya itu hasil temuan BPK, mengatakan mereka harusnya sudah melakukan investasi Rp 700 miliar, dan dia tidak melakukan itu. Hanya habis berapalah itu, saya lupa," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/10/2015).
Karena itu, Ahok pun tetap akan menindaklanjuti pemberian peringatan kepada pengelola tersebut. Surat Peringatan (SP) 1 pun telah diberikan. (Baca: Pengelola Sampah DKI di Bantargebang Mengaku Rugi)
"Dia kerja sama dengan pihak ketiga maka uang tipping fee itu tidak bisa dikasih langsung ke pihak ketiga. Harusnya tetap ke Godang Tua itu."
"Ini temuan BPK, makanya kami perintahkan Dinas untuk kasih SP. Itu tidak dilakukan makanya saya copot Kepala Dinas Kebersihan."
"Saya teken lagi yang baru, baru dikeluarkan SP ada apa ini. Apa yang susah soal swakelola cuma modal alat berat 6-7 biji doang kok," kata Ahok.
Sementara itu, Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI Jakarta menyatakan siap mengambil alih Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang saat ini dikelola PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Namun, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan kepada dua pengelola tersebut untuk segera memenuhi seluruh kewajibannya hingga 10 Januari 2016.
Beberapa kewajiban para pengelola dalam kerja sama dengan Pemprov DKI, antara lain, membangun pengelolaan sampah berteknologi gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion (galvad) serta menjual listrik juga kompos. (Mohamad Yusuf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.