JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengkritik langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang aturan demonstrasi. Dia mengatakan seharusnya peraturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda) bukan pergub.
"Sebaiknya itu diusulkan dalam bentuk perda ya karena menyangkut kepentingan bersama," ujar Sani di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (30/10/2015).
Sani mengatakan Badan Legislasi Daerah (Balegda) seharusnya bisa menyelesaikan pembahasan perda itu secara cepat. Apalagi, untuk kepentingan masyarakat umum. Sani juga mengatakan hal tersebut membutuhkan kajian terlebih dahulu yang bisa dilakukan jika diajukan dalam bentuk perda.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin juga memiliki pendapat yang sama. Dia mengatakan titik lokasi demonstrasi belum saatnya dibatasi hanya di Parkir Timur Senayan, Silang Monas, dan di DPR RI. Sebab, masih banyak titik lain yang sering menjadi lokasi demonstrasi seperti gedung KPK dan Kejaksaan Agung.
"Makanya kenapa yang dipilih hanya tiga tempat ini? Ini harus ada kajian ilmiahnya dan kalau dalam perda pasti ada kajian ilmiahnya," ujar Selamat.
Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.