Salah satu caranya dengan membatasi penarikan kas kecil (petty cash) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sebesar Rp 2,5 juta per hari.
"Saya ingin sekali di Jakarta itu tidak ada transaksi tunai. Dengan itu, saya bisa ikuti semua transaksi uang," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).
Penerapan transaksi nontunai di Indonesia itu merupakan satu harapan yang dikirim Basuki ke Kapsul Waktu.
Harapan Basuki akan disimpan di sebuah monumen di Merauke dan akan dibuka pada tahun 2085.
Basuki juga menginginkan aturan pembuktian harta terbalik bagi pejabat bisa terealisasi.
"Jika Presiden dan DPR bisa mengeluarkan Undang-Undang pembuktian harta terbalik untuk seluruh pejabat dan aparatur sipil negara. Sehingga siapapun pejabat di republik ini harus bisa buktikan asal muasal hartanya," kata Basuki.
Jika pejabat tidak bisa membuktikan asal muasal hartanya, maka harta itu akan disita untuk negara. Pejabat itu juga ditetapkan sebagai koruptor.
Pembuktian harta terbalik, kata dia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.
Namun hingga kini klausul itu tidak pernah diterapkan.
"Saya sangat yakin kalau tanpa penyelesaian permasalahan korupsi dan juga KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), tidak mungkin cita-cita pendiri negara kita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud. Karena persoalan utama bangsa kita adalah korupsi sebetulnya," kata Basuki.
"Saya harapkan di Kapsul Waktu ini, ada kepercayaan timbul dari seluruh komponen bangsa kita. Itu harapan saya seperti itu," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.