Dia pun mengungkapkan, ketika pengembang perumahan pailit tahun 2000, pihak pengembang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan hak tembok kepada warga.
"Benar, pengembang sudah pailit. Jalan dan gorong-gorong diserahkan kepada Pemda. Tembok pembatas diserahkan kepada warga," ujar Rena.
Tembok yang sudah lama berdiri di sana dianggap sebagai pembatas antara kompleks perumahan dengan perkampungan di belakangnya.
Ketika ada yang merobohkan tembok itu, Rena dan kelompoknya merasa keamanan mereka terancam.
Rena juga merasa tembok harus tetap berdiri karena warga sudah diberi hak oleh pengembang terhadap tembok itu.
"Ini tidak benar. Kami merasa kami yang diusik. Kami beli dengan harga kompleks. Jangan ada spekulan tanah, bongkar tanah di sudut kompleks kami, sekonyong-konyong jadi warga kompleks," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.