Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta

Kompas.com - 06/11/2015, 16:30 WIB
Bhirawa mbani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengumumkan temuan kosmetik palsu dan berbahaya yang berjumlah Rp 20 miliar lebih di Jakarta pada Jumat (6/11/2015). Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengucapkan saat konferensi pers kalau produk itu ilegal secara hukum, berbahaya bagi kesehatan dan merugikan perekonomian nasional.

"Kosmetik adalah perkara yang paling banyak diungkap, yaitu sebanyak 36 perkara yang terdiri dari 34 perkara kosmetika ilegal dan dua perkara kosmetika bahan berbahaya," ujar Roy.

Secara keseluruhan temuan ini berasal dari tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar dan Serang. Roy mengatakan kalau hasil temuan di Serang, Kabupaten Tangerang menghasilkan nominal Rp 13,5 miliar lebih.

Berdasarkan data pantauan lapangan oleh Kompas.com nama produk ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh Balai POM Jakarta yakni RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care.

Roy mengatakan kalau produk tersebut palsu. "Ada resminya, tapi ini palsu," bilangnya. Untuk penangkapan, menurut Roy, pihaknya harus berhati-hati. (Baca: Awas, Kosmetik Ilegal Berbahaya Sejumlah 13,5 Miliar Dijual secara "Online")

"Kami ingin pengawasan Badan POM dalam mengungkap kejahatan lebih berkualitas hingga menyeret kepada aktor intelektual. Setidaknya ada dua alat bukti sah. Atau ada produk, ada tersangka, ada dokumen. Termasuk transaksi. Saksi dan keterangan ahil dan penunjuk terkait keterangan tersangka," bilangnya.

Roy berujar produk palsu yang beredar berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Ia berkomitmen mengungkap dalang dari beredarnya kosmetik palsu dan berbahaya ini.

"Kami ingin satgas bergerak tidak hanya musnahkan tapi mengungkap siapa di balik ini semua," bilangnya. (Baca: Kosmetik Ilegal Siap Edar Senilai Rp 13,5 Miliar Diproduksi di Tangerang)

Roy berujar pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197 dan Pasal 198.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com