"Kita sita dan barang bukti sebanyak dua kontainer," kata Mujiyono di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Obat-obat kuat yang disita di antaranya berupa 6.469 kapsul Africa Black Ant, 2.468 bungkus jamu Sehat Perkasa Goro-Goro, dan 500 pak tablet Viagra.
Semuanya dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin Badan POM "Ini obat ilegal, bukan palsu, karena tidak ada izin dari POM," kata Mujiyono.
Selain obat kuat, polisi menyita sejumlah obat ilegal lain seperti obat gosok, atau obat rematik.
Dari dua lokasi penyitaan tersebut, setidaknya ada dua kontainer obat-obatan ilegal. Barang bukti tersebut sebagian di simpan di rumah barang sitaan Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa dua lokasi penyitaan itu dimiliki salah satu pelaku berinisial RY (40). Atas perbuatannya, RY dijerat pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.