JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prabowo Soenirman berpendapat, BPK bisa menyita barang yang dirasa diperlukan dalam proses audit investigatif mereka. Barang tersebut bisa dijadikan alat bukti yang mendukung hasil audit mereka.
"Apa pun yang bisa jadi bukti mereka bisa minta. Itu hal wajar. Bahkan, mereka boleh geledah rumah, tapi itu gak dilakukan sama mereka kan. Yang namanya audit investigatif itu, dia boleh cari barang bukti," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/11/2015).
Prabowo menjelaskan perbedaan audit yang biasa dilakukan BPK dengan audit investigatif saat ini. Menurut dia, audit BPK yang biasa hanya mencari potensi kerugian negara dari program anggaran sebuah provinsi saja, sedangkan audit investigatif lebih dalam dari itu.
Dalam audit investigatif, kata Prabowo, BPK sekaligus mencari orang yang bertanggung jawab terhadap kerugian itu.
"Begitu selesai, langsung dibawa ke lembaga hukum dan bisa langsung ada tindakan berdasarkan audit itu," ujar Prabowo.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram saat mengetahui adanya telepon seluler (ponsel) pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang disita Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ponsel milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono itu disita terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014. (Baca: Ponsel Anak Buah Disita, Ahok Akan Laporkan BPK ke Menteri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.