Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Suryo Wargo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/11), mengatakan, pihaknya memiliki kartu inventaris barang dan fotokopi bukti pembelian.
Selain itu, ada girik sebagai bukti kepemilikan dari penjual dan surat pelepasan hak (SPH). Lahan itu telah diuruk, tetapi hingga kini belum dipakai untuk pemakaman.
Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2014, BPK Perwakilan DKI Jakarta menyebut tanah seluas 9.618 meter persegi itu diuruk tanpa lebih dulu dibebaskan.
Tak ditemukan bukti pembebasan atau kuitansi pembayaran oleh Pemprov DKI kepada tiga pemilik tanah.
Suryo menambahkan, dinas pertamanan telah menjawab temuan tersebut.
Pembebasan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 tanggal 8 Februari 1977 terkait inventarisasi tanah untuk perluasan TPU Pondok Kelapa.
Terlepas dari klaim kepemilikan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada konflik kepentingan terkait LHP itu.
Sebab, Efdinal selaku Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta mengesahkan hasil pemeriksaan yang melegitimasi desakannya kepada DKI untuk membeli dan membebaskan lahan tersebut.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menyatakan, ICW memeriksa pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta merupakan pemilik atas tanah yang belum dibebaskan DKI.
Ada surat yang pernah diajukan Efdinal kepada gubernur serta kepala dinas pertamanan dan pemakaman untuk pembebasan lahan.
Dalam dokumen yang dimiliki ICW, Efdinal membeli tanah berdasarkan akta pengikatan jual- beli di hadapan notaris pada 2005.
Tanggal 2 Juni 2005, Efdinal menawarkan pembelian atau pembebasan tanah untuk pertama kali ke DKI, lalu 2 Desember 2008 dan 22 Juli 2009.
Pada 25 April 2013, Efdinal mengajukan surat permohonan penjelasan atau konfirmasi aset tanah di area TPU Pondok Kelapa kepada Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta melalui tim audit.
Ketika itu, auditor tengah memeriksa, mengecek, menilai, dan mengklarifikasi apakah tanah itu telah dibebaskan dan masuk daftar inventaris aset.