"Lahan itu sudah dibebaskan pada tahun 1979, jadi tidak akan dibebaskan lagi," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Empat lahan itu adalah yang disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) dimiliki oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Efdinal.
Menurut Ratna, keempat lahan itu bagian dari inventarisasi pembebasan lahan untuk TPU Pondok Kelapa berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 68 Tertanggal 8 Februari 1977.
[Baca: Ada Surat Ditandatangani Ketua BPK DKI sebagai Pemilik Tanah di TPU Pondok Kelapa]
Ia sudah mengirim status mengenai lahan itu ke Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga.
"Iya, saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979," ujar Ratna.
[Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW]
Sebelumnya, Efdinal menyatakan keempat lahan itu masih dimiliki tiga warga sekitar, yakni Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.
Efdinal menyatakan dokumen milik ketiganyalah yang lebih membuktikan mereka sebagai pemilik lahan yang sah.
Sementara, kata dia, dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.