Menurut Efdinal, tanah tiga warga itu diuruk oleh Pemprov DKI. Namun, warga tersebut tidak mendapat ganti rugi selama bertahun-tahun.
"Ada perlakuan tidak adil dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Coba kalau ke pengusaha, pembayarannya dilakukan cepat sekali," ujar dia saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Efdinal menduga, aparat Pemprov DKI yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut sengaja mengelabui ketiga warga itu. Sebab, ketiganya diketahui buta huruf.
Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim, lahan milik ketiga orang itu merupakan lahan milik orang lain.
"Mereka buta huruf. Sudah tua-tua juga," ujar dia.
Efdinal mengatakan, itulah yang mendorong dia membantu ketiga warga itu pada sekitar tahun 2005. [Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW]
Menurut Efdinal, ketiga warga itu membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan sah.
Dokumen kuat lainnya adalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
"Sementara itu, dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda," ujar Efdinal.
Efdinal mengatakan, kasus sengketa tanah itu memang dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014 karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.
Menurut Efdinal, pada 2005, ia hanya membantu dalam hal advokasi. Efdinal mengaku, dia pada saat itu belum bisa banyak membantu karena tidak punya wewenang.
Setelah menjadi Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta auditor di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.
[Baca: ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa]
Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga. "Bahkan lurah juga ngakuin kalau itu lahan warga," pungkasnya.
Sebelumnya, Efdinal membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa ia berusaha mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemprov DKI.
[Baca: Ini Sejumlah Kejanggalan dari Kepala BPK DKI dan TPU Pondok Kelapa]
Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali membeli empat bidang tanah di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ia menyampaikan hal itu dalam menanggapi laporan ICW ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.