Ia mendebat pegawai BPK yang tidak mengizinkan kamerawan Pemprov DKI naik ke ruangan pemeriksaan Ahok. Kekesalan Ahok berlanjut hingga di lantai 12, tempatnya diperiksa.
Berdasarkan video yang diunggah oleh Berita Jakarta di Youtube, Basuki tak terima mengapa pemeriksaannya tidak bisa didokumentasikan oleh staf humas dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI.
"Kita mau tahu, kita mau denger saja Anda rekam (pakai BPK TV) atau tidak? Anda duduk dulu, ngomong, ini mesti jelas gitu lho. Kalau Anda rekam, kita juga mau rekam. Anda bukan KPK, bukan jaksa, BPK auditor kok," kata Basuki dengan raut muka kesal, di Gedung BPK RI, Senin (23/11/2015).
Basuki mengaku tidak menginginkan adanya kesalahan dokumentasi. Pasalnya pemeriksaan BPK ini bukan bersifat penyidikan.
Pemeriksaan itu, kata Basuki, hanya untuk melengkapi keterangan dari laporan investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diminta oleh KPK.
"Saya wajib merekam dong, supaya seluruh rakyat tahu apa yang ditanya dan apa yang saya jawab. Soal nanti hasil investigasi, Bapak mau bawa ke KPK, silakan. Kalau di KPK, kita terima enggak boleh masuk dan itu aja boleh bawa pengacara," kata Basuki.
Kemudian Nyoman yang juga merupakan Staf Ahli bidang Investigasi BPK mengatakan, pelarangan dokumentasi ketika pemeriksaan sudah ada aturannya.
Mendengar itu, staf ahli Gubernur pun memotong pembicaraannya. "Iya betul. Tapi back up dokumen kami gimana, Pak?" tanya staf itu.
"Kami sih melihatnya dari sisi kami saja. Karena dokumen informasi kan Bapak yang punya?. Itu Bapak yang punya," kata Nyoman.
"Saya sebenarnya bukan mau ngomong dokumennya. Yang saya mau tahu itu, saya mau merekam Bapak tuh tanya apa? Itu yang saya mau tahu. Karena kita melaporkan ke Majelis Etik Kehormatan yang kasus kami itu enggak ditanggapi," imbuh Basuki.
Basuki mengatakan, ada aturan waktu audit investigasi selama 60 hari. Kemudian KPK memperpanjang waktu audit investigasi 20 hari lagi menjadi total 80 hari.
Mendengar itu, Nyoman meminta maaf karena kekesalan Basuki tersebut bukan wewenang mereka.
"Makanya maksud saya, kami lapor aja ke Majelis Etik enggak ditanggapi. Mestinya kan dipanggil untuk menanyakan laporan kami, diproses, dan ternyata enggak," kata Basuki mengeluhkan laporan ICW terhadap Kepala BPK DKI Efdinal ke Majelis Kode Etik BPK.