Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DJ mengaku diperintahkan oleh anggota Satlog TNI AD di Lampung berpangkat sersan dua yang berinisial WN.
"Dirinya (DJ) disuruh berangkat ke Jakarta untuk mengambil 1.000 butir happy five," ucap Eko. (Baca: Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Jakarta Sudah Penuh)
Bukan hanya itu, DJ mengaku dibekali senjata api berpeluru. Kepada DJ, Serda WN menyampaikan bahwa akan ada orang lain berinisial PP yang menelepon DJ di Jakarta nanti.
Setibanya di Jakarta pada Jumat (20/11/2015), DJ mengaku diminta PP untuk mengambil psikotropika itu di tong sampah depan Masjid Al-Husna yang berada di Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Namun, pukul 09.15 WIB, gerak-gerik mencurigakan itu dilihat oleh pimpinan, Kanit V Subdit II AKP Wempy Santoso," kata Eko.
Saat menggeledah, petugas menemukan 1.000 butir happy five itu terbungkus kantong plastik hitam. Selain jenis psikotropika itu, petugas menyita barang bukti lainnya, yakni senjata api jenis FN Browning Hi-Power automatic berkaliber 9 milimeter buatan Belgia lengkap dengan lima butir pelurunya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan DJ sebagai tersangka. Sementara itu, Serda WN dan PP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Rp 83 Miliar Asal Taiwan dan Indonesia)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka lainnya. Dua di antara enam tersangka itu adalah warga negara Taiwan. Dari mereka, polisi mengamankan sabu seberat 41,5 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.