Sejauh ini, Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan SP. (Baca: Diduga Jadi Korban KDRT, Nova Riyanti Yusuf Diperiksa Polisi)
"Kami belum menyentuh kepada terlapor karena mau melengkapi alat-alat bukti dulu, apalagi katanya terlapor adalah anggota DPR," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pemanggilan SP yang merupakan anggota DPR tersebut harus mengikuti prosedur khusus. Polisi memerlukan izin dari Presiden untuk itu.
"Kalo betul, ada salah satu prosedur yang harus diikuti adalah izin presiden untuk memanggil," kata Krishna.
Dengan demikian, Krishna memprediksi penyelidikan laporan Nova Riyanti ini akan melalui proses panjang.
"Surat itu harus dari Kapolda minta kepada presiden melalui Kapolri. Nanti Kapolri ada prosedurnya melakukan gelar perkara dan sebagainya," ucap Krishna.
Polisi masih mendalami hasil visum terhadap Nova Riyanti dengan meminta keterangan saksi dan melengkapinya dengan barang bukti lain.
Polisi juga belum dapat menentukan apakah suami Noriyu patut diduga melakukan KRDT atau tidak. (Baca: Polisi Dalami Hasil Visum Nova Riyanti Yusuf)
"Kalau pun salah, kan misalnya cukup bukti kan harus diproses dan kami belum menyentuh kepada terlapor karena mau melengkapi alat-alat bukti dulu," kata Krishna.