JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh akan berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, Selasa (8/12/2015) besok.
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Aksi unjuk rasa akan dilakukan di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat. Demonstrasi akan dilanjutkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai bahwa PP Pengupahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iqbal menengarai bahwa peraturan itu dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Ia mencurigai ada korupsi politik dalam proses pembuatan PP tersebut.
"Serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP Pengupahan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum pada PP Pengupahan yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Iqbal, formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500.000 dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum.
Adapun terhadap keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah, Iqbal mengatakan bahwa buruh menuntut pembatalan karena tidak berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain menuntut DPR membentuk panitia khusus tentang pengupahan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, buruh juga akan menyampaikan tuntutan terkait skandal PT Freeport Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia II.
"Kami menuntut KPK mengusut keterlibatan Setya Novanto, Luhut Pandjaitan, Maroef Syamsudin, dan M Riza dalam kasus Freeport serta RJ Lino dan Rini Soemarno dalam kasus PT Pelindo II," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.